Kamis, 09 Januari 2025

Lembar 1 : Syariat/fikih/ushul fikih/Tarih/Sejarah .... "Mahram (Yang haram dinikah)"





حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23)


Artinya :

"Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian; anak-anak kalian yang perempuan; saudara-saudara kalian yang perempuan, saudara-saudara bapak kalian yang perempuan; saudara-saudara ibu kalian yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudara lelaki kalian: anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan kalian: ibu-ibu kalian yang menyusui kalian, saudara sepersusuan kalian; ibu-ibu istri kalian (mertua) anak-anak istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istri kamu itu (dan sudah kalian ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagi kalian) istri-istri anak kandung kalian (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
(QS. An Nisa : 23)


Dari ayat diatas dijelaskan bahwasanya mahram atau yang haram untuk dinikah ada 5 (untuk versi) orang jawa/indonesia yaitu sbb :
  1. Mbok/Ibu
  2. Anak
  3. Dulur....(Adik/kakak) perempuan
  4. Ponakan (Ponakan dari dulur laki laki dan ponakan dari dulur perempuan)
  5. Bulik/bude (dari pihak bapak dan dari pihak ibu)
Menurut versi arab total ada 7, karena antara ponakan dulur lanang dan dulur wedok itu berbeda sedang di jawa baik dari dulur lanang atao wadon tetep disebut ponakan, begitu jgua untuk budhe/bulik. Dari pihak bapak berbeda dengan pihak ibu, sedang di jawa baik dari pihak bapak atau ibu. Namanya tetap bulik/budhe. 

Kamis, 09 Januari 2024
Liwa, Oman
Simon Dinomo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar